DPT TANGGUNG JAWAB SIAPA ???


Pastikan nama anda sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, bila belum terdaftar laporkan pada RT/KPPS setempat. Mungkin slogan/kampenye senada dengan itu sering kita dengar atau kita lihat di Televisi mulai beberapa waktu yang lalu. Seolah-olah KPU membuat kebijakan/perbaikan dari carut marutnya DPT pada pemilu legislatif yang lalu. Namun perlu diingat dibalik "kebijakan" tersebut sebenarnya ada hal mendasar yang perlu kita cermati yaitu pelimpahan tanggung jawab "Daftar Pemilih" dari tanggung jawab KPU menjadi tanggung jawab masyarakat. Lebih jelasnya bila suatu saat nanti nama anda tidak ada dalam Daftar Pemilih KPU tidak lagi dapat disalahkan, KPU akan berbalik menyalahkan anda, karena anda tidak mau melapor.

Mungkin seperti inilah kebijakan-kebijakan KPU yang secara sistematis dapat mengatur

dan memberi peluang atas kemanangan/perolehan suara partai-partai tertentu. Membolakbalikkan prinsip hukum yang membuat masyarakat terjebak atas apa yang dilakukannya sendiri. Masyarakat yang seharusnya dapat dengan mudah mencurahkan hasyaratnya untuk memilih kini dapat "dihukum" (disalahkan) karena tidak dapat sekali lagi tidak dapat melaksanakanhaknya untuk memilih karena tidak terdaftar sebagai Pemelih dalam Pemilu.

1. Entah berapa persen orang yang mau mendaftarkan dirinya untuk jadi pemilih bila mereka sebelumnya telah "disakiti" karena tidak terdaftar dan tidak dapat memilih.

2. Kebijakan mendaftar adalah tanggung jawab pemerintah bukan tanggung jawab masyarakat. Seperti halnya bila tetangga kita memiliki hajatan, orang tersebut bertanggung jawab untuk mengundang kita bukannya kita yang berinisiatif untuk minta diundang.

Terlalu banyaknya penyimpangan daftar nama pemilih pada pemilu yang lalu menurut saya sudah tidak dapat lagi dibuat dasar untuk diperbaiki, tetapi harus diubah "dibuang" yang selanjutnya dibuat baru dengan sistem seperti pada pemilu sebelumnya. Sehinggga tidak lagi tanggung jawab perbaikan "dibebankan pada masyarakat".
Dimana seperti disampaikan oleh Bapak Rizal Ramli, daftar pemilih pemilu saat ini hanya diambil dari Departemen dalam negeri, tidak melibatkan data dari KPU sendiri seperti Pemilu sebelumnya sehingga kemungkinan markup sangatlah mudah dilakukan. Padahal biaya penyelenggaraan pemilu kali ini 300% dari total biaya pemilu 2004.

Ksimpulan :
1. KPU melempar tanggung jawab atas penyusunan Daftar Pemilih, dari tanggung jawab KPU menjadi tanggung jawab masyarkat.
2. Iklan tentang "Daftarkan nama anda bila tidak terdaftar" merupakan iklan peringatan kepada masyarakat untuk tidak lagi menyalahkan KPU bila nanti nama anda tidak tercantum dan JANGAN PROTES LAGI !!

Hikmah :
Dalam kehidupan terkadang kita merasa paling benar, namun itu salah!!, dalam bermusyawarah selayaknya kita merangkul semua pandangan/ide/masukan dari anggota musyawarah tersebut untuk selanjutnya dicari jalan keluarnya.

Hidup harus selalu kita perbaiki meskipun mungkin hanya sedikit.


[+/-] Selengkapnya...

KETIKA CINTA BERSEMI



Foto kompaknya keluarga ini ingin kutunjukin pada semua orang khusunya yang udah berkeluaraga biar dapat menikmati artinya sebuah cinta...... ??!!!






[+/-] Selengkapnya...

 

Yang Lagi ON

online counter

Huruf