"JAKSA AGUNG : KAMI BERHAK MEMBELI ALAT PENYADAP"




"Miliki Alat Penyadap !!!???"

Sedikit kalimat yang saya baca pada tulisan salah satu TV swasta hari ini. Teringat pada KPK yang menangkap pentolan kejaksaan "Urip" yang menggunakan peralatan penyadap yang konon kabarnya termasuk canggih. Entah kebetulan atau tidak kali ini Kejaksaan mengatakan berhak memiliki atau menggunakan Penyadap yang lebih canggih atau yang setara dengan milik KPK.
Kabar baiknya Kejaksaan akan lebih serius menangani kasus-kasus yang sulit dideteksi secara langsung oleh bukti-bukti tertulis dari tersangka. Nah yang ngeri jika ada kabarburuknya !!!!!.

Kabarburuknya jika ada oknum seperti Urip atau anggotanya urip yang masih ada di lingkaran kejaksaan yang sakit hati pada KPK, maka alat penyadap yang diinginkan akan digunakan sebagai counter dari kegiatan-kegiatan gelap yang mungkin masih dilakukan.
Jadi jika ada KPK yang mau menyadap anggota Kejaksaan maka Anggota Kejaksaan akan menyadap anggota KPK, sehingga langkah/gerakan kedua institusi itu saling diketahui dan mengetahui.
Jadi mereka bisa saling menjual informasi atau saling menekan atau saling mengancam atau saling berargumen atau saling menutupi satu sama lain.
Inilah perang cyber yang mungkin lagi digagas antar depatemen/institusi dari orang-orang yang memiliki tingkat rasio korupsi lumayan besar.

Rasanya hal ini perlu diketahui kita semua dan kita kaji kewenangan dan kelayakan dari suatu institusi, siapa yang berwenang dan siapa yang menggendalikan. Jangan sampai hal ini nantinya memicu semua institusi ingin memiliki alat sadap paling canggih. Jika hal ini tidak diatur maka kita sebagai masyarakat akan sangat terganggu privasinya, dan yang tidak kalah runyam sesama institusi memiliki kepentingan sendiri-sendiri terhadap alat tersebut.

Mudah-mudahan kemajuan tehnologi ini akan dibarengi oleh kemajuan ahlaq, kemajuan peraturan dan kemampuan dalam penggunaan peralatan canggih, sehingga dampak sosial dan psikologis dari penggunaan alat-alat tersebut akan selalu berdampak pada perbaikan.

Demikian sedikit posting dari saya mudah-mudahan asik-asik aja!!!.
Sedikit Kampanye : Ikan Sepat Sop Iga, Pilihan Rakyat 43

Maturnuwun, terima kasih, Wassalamu'alaikum Wr.Wb

Comments :

3 komentar to “"JAKSA AGUNG : KAMI BERHAK MEMBELI ALAT PENYADAP"”
Yanuar Catur mengatakan...
on 

bener tu,,harus punya tu jaksa
tapi jangan sampe d salah gunain
keep share brooo

Anonim mengatakan...
on 

wah, memang alat penyadap canggih seperti itu bisa menjadi privacy seseorang karena setiap gerak dan langkahnya seperti selalu diawasi. perlu aturan hukum yang jelas agar alat canggih itu tak disalahgunakan.

Anonim mengatakan...
on 

Yanuar: Mudah-mudahan kejahatan semakin berkurang, hukum bisa lebih ditegakkan.
Sawali : Mental pemakai alat harus lebih ditingkatkan, sehingga penyadap bukan untuk mencari-cari kesalahan orang lain.

Posting Komentar

Komentar Anda adalah Inspirasiku !!!

 

Yang Lagi ON

online counter

Huruf